DUA Kecamatan di Pangkalpinang Dapat Bantek RDTR KLHS

Harininews.com-Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat bantuan teknis (bantek) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Bantuan Teknis Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional sebanyak 93 RDTR di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota di lingkungan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I melalui skema pendanaan Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2026 atau ABT BA BUN Tahun 2026.

Dua diantaranya RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Giri Maya, dari 7 kecamatan di wilayah Pangkalpinang dengan luas 3.997 hektar atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang, mencakup 12 kelurahan dan 2 kecamatan.

“Hari ini bertepatan dengan 14 tahun 8 bulan 1 minggu 4 hari atau 5.368 hari sejak Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2012,” jelas Juhaini Asisten Perekonomian dan Pembangunan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu, 7/10/2026.

Mewakili Walikota Pangkalpinang, Juhaini mengemukakan bahwa di dalam Peraturan Daerah tersebut diamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Pangkalpinang 2011 sampai dengan 2030 perlu dijabarkan lebih lanjut dengan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR kecamatan di dalam wilayah Kota Pangkalpinang.

Hal ini menurutnya,untuk melaksanakan amanat tersebut serta menindaklanjuti salah satu arahan Presiden,

“Pemkot Pangkalpinang dengan dukungan penuh dari DitjenTata Ruang Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk berkontribusi dengan mendukung peningkatan ekosistem kemudahan berusaha melalui percepatan penyediaan dan penyelesaian RDTR,” ungkapnya

Lebihlanjut Juhaini mengatakan bahwa Bantek penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan RDTR Girimaya ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR.

Sehingga sejak tahun 2016, ketika RDTR tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang telah disusun tetapi tidak dilanjutkan.

“Dengan penetapan Perda RDTR karena bersamaan dengan pelaksanaan Peninjauan Kembali atau PK RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030,” jelas Juhaini

Dimana kata Juhaini, secara bertahap akan disempurnakan RDTR di lima kecamatan yang lain.

Juhaini menambahkan, kegiatan FGD Ke-1 RDTR dan Konsultasi Publik Ke-1 KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR.

Dalam hal ini, menurut Juhaini bahwa perlu melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis atau komunikasi dua arah dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat.

Bahkan dijelaskan Juhaini, kegiatan ini sekaligus sebagai sosialisasi penting RDTR sebagai penjabaran dari RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.

Juga sebagai pedoman perizinan dan investasi di Kota Pangkalpinang yang akan diintegrasikan dengan Online Single Submission atau OSS.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” ujar Juhaini.

Disisilain Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah Daerah Wilayah Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti bahwa di tahun 2026 ini sedang melakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR.

Menurut Rahma, RDTR ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, tetapi karena adanya keterbatasan anggaran sehingga tidak terlalu banyak RDTR yang disusun oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat melakukan bantuan teknis ini untuk menyusun rencana detail tata ruang.

“Dengan adanya RDTR ini kami berharap nanti setelah RDTR ini ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah dan kemudian diintegrasikan dengan sistem OSS, maka nanti kegiatan perizinan akan bisa terbit dengan lebih cepat,” ujarnya.

Dijelaskan Rahma bahwa sistem OSS yang kemudian akan membaca pengaturan-pengaturan yang ada di RDTR.

Sehingga nanti, jelas Rahma, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya akan terbit dengan lebih cepat, tidak ada lagi campur tangan manusia, hanya mesin yang bekerja.

“Dengan adanya sistem OSS, izin-izin kita berharap juga akan terbit lebih cepat, investasi-investasi juga lebih cepat, sehingga secara langsung nanti akan meningkatkan pertumbuhan pembangunan yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya

Dikatakan Rahma, jargon bahwa tata ruang itu masuk sebagai “pintu masuk bagi investasi menuju negeri makmur, adil, dan sejahtera” ini bisa tercapai.

Kegiatan FGD dihadiri Forkopimda, pejabat eselon II, Kepala OPD terkait, perguruan tinggi, Camat Bukit Intan, Camat Girimaya dan 12 Lurah di Girimaya dan Bukitintan.(Gus)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *